Sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Biaya kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD).
Atas dasar itulah sehingga lahir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Namun dalam perjalanannya penganggaran pemilukada di banyak daerah mengalami banyak persoalan, khususnya terkait dengan persetujuan dari pemerintah daerah (Legislatif dan Eksekutif). Menyikapi kondisi tersebut Kementerian Dalam Negeri melahirkan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.