BULUKUMBA -- Pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Bulukumba putaran kedua terbentur pada persoalan anggaran. DPRD Bulukumba menolak memberi dana tambahan kepada KPU untuk putaran kedua. Alasannya, KPU sudah menerima kucuran anggaran Rp 13,2 miliar untuk pemilukada.
"Anggaran sebesar itu dimaksudkan untuk membiayai pemilukada hingga dua putaran. Kalau KPU meminta lagi Rp 5 miliar, DPRD tentu tidak akan menyetujuinya," kata Fahidin, Ketua Badan Anggaran DPRD Bulukumba.
"Anggaran sebesar itu dimaksudkan untuk membiayai pemilukada hingga dua putaran. Kalau KPU meminta lagi Rp 5 miliar, DPRD tentu tidak akan menyetujuinya," kata Fahidin, Ketua Badan Anggaran DPRD Bulukumba.
Fahidin mengungkapkan, pada pembahasan APBD 2010 beberapa bulan lalu, KPU meminta anggaran untuk dua putaran. "Saya juga heran kenapa KPU minta lagi anggaran untuk putaran kedua. Padahal, pada saat pembahasan APBD lalu, telah disepakati anggaran Rp 13,2 miliar itu untuk dua putaran," ungkap Fahidin lagi.
Legislator asal Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) ini menyatakan, kalaupun dana KPU sudah habis digunakan itu artinya tidak ada efisiensi anggaran. Sehingga, lanjut Fahidin, KPU yang harus bertanggung jawab. "Kalau anggarannya habis, Itu urusannya KPU," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink mengatakan untuk putaran kedua pihaknya membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 5 miliar. Ia mengatakan dana Rp 13,2 miliar yang diserahkan sebelumnya hanya untuk satu putaran.
"Tentu kita akan lakukan negosiasi ulang dengan Pemkab untuk tambahan putaran kedua. Kami sudah minta dulu, tapi anggaran yang diberikan hanya sampai pada persiapan putaran kedua," kata Arum Spink.
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan yang ada, Pemkab berkewajiban memberikan dana kepada penyelenggara Pemilukada. Baginya, tidak ada alasan untuk tidak menyalurkan anggaran kepada KPU.
Sekretaris DPRD Bulukumba, A Baso Masykur dikonfirmasi menjelaskan sesuai dengan edaran menteri dalam negeri nomor 900/2288/sj disebutkan jika terjadi putaran kedua maka Pemkab berkewajiban menyerahkan anggaran paling lambat 14 hari pascapenetapan dua putaran.
At. Fajar
0 komentar:
Poskan Komentar