KPU Bulukumba menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Bulukumba 2010 yang diikuti enam kandidat, di kantor KPU setempat
Sesuai hasil rekap, tidak ada satu pun kandidat yang meraih 30 persen suara, sehingga pilkada akan berlangsung dua putaran.
Penetapan disaksikan oleh unsur muspida, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta sejumlah saksi.
Dua peraih suara terbanyak yang akan bertarung di putaran kedua adalah AM Sukri Sappewali-Abd Rasyid Sarehong (Aspirasi) dengan 63.384 suara (29,29 persen) dan Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin) 59.323 suara (27,41 persen).
"Inilah yang dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang disahkan oleh KPU Bulukumba untuk bisa mengikuti putaran kedua," kata Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink, kemarin.
Empat kandidat lain yang tersisih adalah A Syafruddin Amjar-Yusni Mappanyulle (SYM) 46.046 (21,27 persen), Abd Kahar Muslim-Askar (Akar) 30.619 (14,15 persen), A Puli Sultan-Sumrah (Puas) 9.770 (4,51 persen), dan M Arief-Hafied Makking (Mariki) 7.293 (3,37 persen).
Meski sudah menetapkan dua putaran, KPU tetap memberikan kesempatan kepada kandidat untuk melakukan gugatan atau sanggahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), 1-3 Juli.
Sesuai hasil rekap, tidak ada satu pun kandidat yang meraih 30 persen suara, sehingga pilkada akan berlangsung dua putaran.
Penetapan disaksikan oleh unsur muspida, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta sejumlah saksi.
Dua peraih suara terbanyak yang akan bertarung di putaran kedua adalah AM Sukri Sappewali-Abd Rasyid Sarehong (Aspirasi) dengan 63.384 suara (29,29 persen) dan Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin) 59.323 suara (27,41 persen).
"Inilah yang dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang disahkan oleh KPU Bulukumba untuk bisa mengikuti putaran kedua," kata Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink, kemarin.
Empat kandidat lain yang tersisih adalah A Syafruddin Amjar-Yusni Mappanyulle (SYM) 46.046 (21,27 persen), Abd Kahar Muslim-Askar (Akar) 30.619 (14,15 persen), A Puli Sultan-Sumrah (Puas) 9.770 (4,51 persen), dan M Arief-Hafied Makking (Mariki) 7.293 (3,37 persen).
Meski sudah menetapkan dua putaran, KPU tetap memberikan kesempatan kepada kandidat untuk melakukan gugatan atau sanggahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), 1-3 Juli.
"Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kandidat dan memutuskan hanya
satu putaran, maka dilakukan satu putaran dan sebaliknya," kata Arum.
Kepada wartawan setelah penetapan, Arum mengatakan, setelah gugatan masuk ke MK, maka masa sidang 14 hari. At Tribun-Timur
satu putaran, maka dilakukan satu putaran dan sebaliknya," kata Arum.
Kepada wartawan setelah penetapan, Arum mengatakan, setelah gugatan masuk ke MK, maka masa sidang 14 hari. At Tribun-Timur
0 komentar:
Poskan Komentar