Aspirasi Menggugat ke MK

1.7.10
Bulukumba - KPU Bulukumba resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Bulukumba 2010. Hasilnya, dua kandidat peraih suara terbanyak, AM Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi) dan Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin) akan bertarung di putaran kedua.

Terkait penetapan dua putaran ini, Aspirasi akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan dimasukkan, hari ini.

Hal itu dikemukakan ketua tim pemenangan Aspirasi, A Hamzah Pangky, kemarin. Alasan lain menggugat KPU, karena rendahnya partisipasi pemilih.

Hamzah mempertanyakan keputusan KPU menetapkan dua putaran, sementara masa gugatan belum selesai. Batas waktu memasukkan gugatan, 1-3 Juli. Selanjutnya masa sidang 14 hari.

"kami akan mendaftarkan gugatan ke MK melalui pengacara Amrullah Tahir, karena ada indikasi kecurangan yakni rendahnya tingkat partisipasi pemilih dan penetapan KPU mendahului MK," kata Hamzah, yang legislator Golkar di DPRD Bulukumba.



Amrullah adalah pengacara pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) pada Pilgub lalu. Ia juga pengurus DPD I Golkar Sulsel.

Hamzah juga menyesalkan pengusiran dirinya oleh Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink, sesaat setelah membacakan keputusan dua putaran. Ketika itu, Hamzah memprotes keputusan itu.

"Saya sesalkan dan terusik, karena ketika meminta KPU untuk membatalkan penetapan dua putaran, tetap dilanjutkan. Saya juga diminta keluar ruangan jika tidak setuju," kata Hamzah, yang Sekretaris Golkar Bulukumba. Aspirasi diusung Partai Golkar.

Sebelumnya, duet Abd Kahar Muslim-Askar (Akar) melalui juru bicaranya, Basri Yulianto, juga akan menggugat KPU dan Panwas ke MK.

Isi gugatan antara lain, dugaan keterlibatan oknum PNS dalam kampanye salah satu kandidat dan dugaan money politic. At Tribun-Timur


0 komentar:

Latest Template

banner125125 d\ ads_box ads_box ads_box