BULUKUMBA, - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Bulukumba menyerukan kepada enam pasangan calon di Pilkada Bulukumba 2010 untuk tidak memobilisasi anak di bawah umur pada saat kampanye.
Sesuai jadwal KPU, 5 Juni, penandatanganan deklarasi pilkada damai di Lapangan Pemuda.
Kemudian 7 Juni, dimulai kampanye terbuka.
Sudarman Ciko, Ketua Divisi Publikasi LPA Bulukumba, mengatakan, saat kampanye tertutup dan terbuka, sebaiknya jangan melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ini sengaja kami ingatkan para kandidat, agar tidak terjadi kekerasan politik pada anak, kecelakaan, dan mengakibatkan cacat fisik pada anak," kata Sudarman, Jumat (4/6).
Mereka meminta KPU dan Panwas Pilkada memberi sanksi kepada kandidat yang terbukti memobilisasi anak-anak saat kampanye.
LPA juga akan melakukan langkah kongkrit kepada kandidat yang memobilisaso anak, sesuai yang diatur dalam UU PA No 23 Tahun 2002.
Sesuai jadwal KPU, 5 Juni, penandatanganan deklarasi pilkada damai di Lapangan Pemuda.
Kemudian 7 Juni, dimulai kampanye terbuka.
Sudarman Ciko, Ketua Divisi Publikasi LPA Bulukumba, mengatakan, saat kampanye tertutup dan terbuka, sebaiknya jangan melibatkan anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ini sengaja kami ingatkan para kandidat, agar tidak terjadi kekerasan politik pada anak, kecelakaan, dan mengakibatkan cacat fisik pada anak," kata Sudarman, Jumat (4/6).
Mereka meminta KPU dan Panwas Pilkada memberi sanksi kepada kandidat yang terbukti memobilisasi anak-anak saat kampanye.
LPA juga akan melakukan langkah kongkrit kepada kandidat yang memobilisaso anak, sesuai yang diatur dalam UU PA No 23 Tahun 2002.
0 komentar:
Poskan Komentar