Aspirasi Menggugat ke MK

1.7.10
Bulukumba - KPU Bulukumba resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara di Pilkada Bulukumba 2010. Hasilnya, dua kandidat peraih suara terbanyak, AM Sukri Sappewali-Rasyid Sarehong (Aspirasi) dan Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin) akan bertarung di putaran kedua.

Terkait penetapan dua putaran ini, Aspirasi akan menggugat KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan akan dimasukkan, hari ini.

Hal itu dikemukakan ketua tim pemenangan Aspirasi, A Hamzah Pangky, kemarin. Alasan lain menggugat KPU, karena rendahnya partisipasi pemilih.

Hamzah mempertanyakan keputusan KPU menetapkan dua putaran, sementara masa gugatan belum selesai. Batas waktu memasukkan gugatan, 1-3 Juli. Selanjutnya masa sidang 14 hari.

"kami akan mendaftarkan gugatan ke MK melalui pengacara Amrullah Tahir, karena ada indikasi kecurangan yakni rendahnya tingkat partisipasi pemilih dan penetapan KPU mendahului MK," kata Hamzah, yang legislator Golkar di DPRD Bulukumba.



Amrullah adalah pengacara pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) pada Pilgub lalu. Ia juga pengurus DPD I Golkar Sulsel.

Hamzah juga menyesalkan pengusiran dirinya oleh Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink, sesaat setelah membacakan keputusan dua putaran. Ketika itu, Hamzah memprotes keputusan itu.

"Saya sesalkan dan terusik, karena ketika meminta KPU untuk membatalkan penetapan dua putaran, tetap dilanjutkan. Saya juga diminta keluar ruangan jika tidak setuju," kata Hamzah, yang Sekretaris Golkar Bulukumba. Aspirasi diusung Partai Golkar.

Sebelumnya, duet Abd Kahar Muslim-Askar (Akar) melalui juru bicaranya, Basri Yulianto, juga akan menggugat KPU dan Panwas ke MK.

Isi gugatan antara lain, dugaan keterlibatan oknum PNS dalam kampanye salah satu kandidat dan dugaan money politic. At Tribun-Timur


Read More...

KPU Resmi Sebut Dua Putaran

KPU Bulukumba menetapkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Bulukumba 2010 yang diikuti enam kandidat, di kantor KPU setempat

Sesuai hasil rekap, tidak ada satu pun kandidat yang meraih 30 persen suara, sehingga pilkada akan berlangsung dua putaran.

Penetapan disaksikan oleh unsur muspida, tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta sejumlah saksi.



Dua peraih suara terbanyak yang akan bertarung di putaran kedua adalah AM Sukri Sappewali-Abd Rasyid Sarehong (Aspirasi) dengan 63.384 suara (29,29 persen) dan Zainuddin-Syamsuddin (Zaidin) 59.323 suara (27,41 persen).

"Inilah yang dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang disahkan oleh KPU Bulukumba untuk bisa mengikuti putaran kedua," kata Ketua KPU Bulukumba, Arum Spink, kemarin.

Empat kandidat lain yang tersisih adalah A Syafruddin Amjar-Yusni Mappanyulle (SYM) 46.046 (21,27 persen), Abd Kahar Muslim-Askar (Akar) 30.619 (14,15 persen), A Puli Sultan-Sumrah (Puas) 9.770 (4,51 persen), dan M Arief-Hafied Makking (Mariki) 7.293 (3,37 persen).

Meski sudah menetapkan dua putaran, KPU tetap memberikan kesempatan kepada kandidat untuk melakukan gugatan atau sanggahan ke Mahkamah Konstitusi (MK), 1-3 Juli.
"Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kandidat dan memutuskan hanya
satu putaran, maka dilakukan satu putaran dan sebaliknya," kata Arum.

Kepada wartawan setelah penetapan, Arum mengatakan, setelah gugatan masuk ke MK, maka masa sidang 14 hari. At Tribun-Timur


Read More...

Latest Template

banner125125 d\ ads_box ads_box ads_box