Diposkan oleh محمد إقبال قذافي / 08:26 / Comments: (0)
BULUKUMBA, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bulukumba bakal terhambat karena anggaran dari pemerintah kabupaten setempat belum dicairkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Arum Spink, mengatakan proses dan pelaksanaan Pilkada Bulukumba akan terhambat anggaran dan kalau itu yang terjadi pelaksanaan pilkada berpeluang diundur.
"Pilkada Bulukumba, jelas kita undur pelaksanaannya jika tidak dicairkan dananya bulan ini," jelas Arum di ruang kerjanya.
Disamapaikan, mestinya KPU telah memulai proses tahapan pilkada sejak November dan sudah ada yang rampung. Namun lembaga penyelenggara pilkada ini belum melakukan tahapan pilkada itu karena tidak ada anggaran.
Proses pilkada yang harusnya dilakukan KPU selama bulan Desember ini meliputi perekrutan panwaslu, pembentukan PPK, dan pemutahiran data pemilih.
"Kami disini bekerja profesional. Jika ada dana kita bekerja dan jika sampai Januari tahun depan belum dicairkan dananya maka pilkada bisa diundur pelaksanaannya," katanya.
Dia menolak adanya tendensi politik untuk mengundur proses pemutakhiran data pemilih yang seharusnya sudah dimulai. Namun, katanya, kegiatan pemutahiran data pemilih itu karena tidak ada anggaran.
KPU Pinjam Uang
Ketua Devisi Bagian Perencanaan Program Logistik KPU Bulukumba, Asri Yusuf, mengatakan, untuk membiayai kegiatan selama Desember ini dibutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar.
Menurut dia, anggaran untuk itu hingga kini, belum cair yang mengharuskan KPU meminjam uang dari sumber lain. "KPU telah meminjam uang untuk membiayai perekrutan anggota panwas, anggota PPK, dan untuk pemutakhiran data pemilih," jelasnya.
Diungkapkan, keterbatasan anggaran itu bukan saja menghambat aktivitas KPU, tetapi juga honor panitia perekrutan anggota panwas dan PPK, belum dibayar. KPU Bulukumba tahun ini telah mengusulkan anggaran penyelenggaraan pilkada lebih Rp 14 miliar. Diharapkan anggaran itu cair Rp 1 miliar pada APBD Perubahan Desember ini.
Sementara Pemkab dan DPRD Bulukumba belum membahas RAPBD Perubahan. Dalam RAPBD Perubahan itu termasuk anggaran usulan KPU untuk pembentukan panwas, pembentukan PPK, dan pemutahiran data pemilih.
Sumber : Tribun-Timur.com
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba, Arum Spink, mengatakan proses dan pelaksanaan Pilkada Bulukumba akan terhambat anggaran dan kalau itu yang terjadi pelaksanaan pilkada berpeluang diundur.
"Pilkada Bulukumba, jelas kita undur pelaksanaannya jika tidak dicairkan dananya bulan ini," jelas Arum di ruang kerjanya.
Disamapaikan, mestinya KPU telah memulai proses tahapan pilkada sejak November dan sudah ada yang rampung. Namun lembaga penyelenggara pilkada ini belum melakukan tahapan pilkada itu karena tidak ada anggaran.
Proses pilkada yang harusnya dilakukan KPU selama bulan Desember ini meliputi perekrutan panwaslu, pembentukan PPK, dan pemutahiran data pemilih.
"Kami disini bekerja profesional. Jika ada dana kita bekerja dan jika sampai Januari tahun depan belum dicairkan dananya maka pilkada bisa diundur pelaksanaannya," katanya.
Dia menolak adanya tendensi politik untuk mengundur proses pemutakhiran data pemilih yang seharusnya sudah dimulai. Namun, katanya, kegiatan pemutahiran data pemilih itu karena tidak ada anggaran.
KPU Pinjam Uang
Ketua Devisi Bagian Perencanaan Program Logistik KPU Bulukumba, Asri Yusuf, mengatakan, untuk membiayai kegiatan selama Desember ini dibutuhkan dana sebesar Rp 1 miliar.
Menurut dia, anggaran untuk itu hingga kini, belum cair yang mengharuskan KPU meminjam uang dari sumber lain. "KPU telah meminjam uang untuk membiayai perekrutan anggota panwas, anggota PPK, dan untuk pemutakhiran data pemilih," jelasnya.
Diungkapkan, keterbatasan anggaran itu bukan saja menghambat aktivitas KPU, tetapi juga honor panitia perekrutan anggota panwas dan PPK, belum dibayar. KPU Bulukumba tahun ini telah mengusulkan anggaran penyelenggaraan pilkada lebih Rp 14 miliar. Diharapkan anggaran itu cair Rp 1 miliar pada APBD Perubahan Desember ini.
Sementara Pemkab dan DPRD Bulukumba belum membahas RAPBD Perubahan. Dalam RAPBD Perubahan itu termasuk anggaran usulan KPU untuk pembentukan panwas, pembentukan PPK, dan pemutahiran data pemilih.
Sumber : Tribun-Timur.com
Reaksi: |
Diposkan oleh محمد إقبال قذافي / 10:11 / Comments: (0)
Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bulukumba Tahun 2010. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba, dengan ini mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Bulukumba Tahun 2010. Dengan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 59 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Pemerintahan Daerah :
1. Untuk Pasangan Calon yang di Ajukan Partai Politik,
a. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 197.594 suara x 15 % = 29.239,1 dibulatkan menjadi 30.000 Suara, atau,
b. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % Kursi DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 40 Kursi x 15 % = 6 Kursi.
2. Untuk Pasangan Calon Perseorangan di dukung oleh paling sedikit 5 % Pendudukk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dari akumulasi jumlah penduduk Kabupaten Bulukumba yaitu 418.415 orang x 5 % = 20.920, 75 dibulatkan menjadi 21.000 orang sesuai dengan Surat Keputusan KPUD kabupaten Bulukumba Nomor Kpts.002/KPU-BLK/I/2010 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KAb. Bulukumba Tahun 2010.
3. Untuk Pasangan Calon Perseorangan penyerahan daftar rekapitulasi dukungan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke KPU Kabupaten Bulukumba dalam bentuk hard copy dan soft copy (tanggal 24 s/d 26 Januari 2010)
4. Pedaftaran Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan ( tanggal 19 s/d 25 Februari 2010)
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Bulukumba, 15 Januari 2010
1. Untuk Pasangan Calon yang di Ajukan Partai Politik,
a. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 197.594 suara x 15 % = 29.239,1 dibulatkan menjadi 30.000 Suara, atau,
b. Diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 15 % Kursi DPRD Kabupaten Bulukumba yaitu 40 Kursi x 15 % = 6 Kursi.
2. Untuk Pasangan Calon Perseorangan di dukung oleh paling sedikit 5 % Pendudukk yang memenuhi syarat sebagai pemilih dari akumulasi jumlah penduduk Kabupaten Bulukumba yaitu 418.415 orang x 5 % = 20.920, 75 dibulatkan menjadi 21.000 orang sesuai dengan Surat Keputusan KPUD kabupaten Bulukumba Nomor Kpts.002/KPU-BLK/I/2010 tentang Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KAb. Bulukumba Tahun 2010.
3. Untuk Pasangan Calon Perseorangan penyerahan daftar rekapitulasi dukungan dan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke KPU Kabupaten Bulukumba dalam bentuk hard copy dan soft copy (tanggal 24 s/d 26 Januari 2010)
4. Pedaftaran Bakal Pasangan Calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon Perseorangan ( tanggal 19 s/d 25 Februari 2010)
Demikian kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
Bulukumba, 15 Januari 2010
Reaksi: |